Fatwa Ulama: Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar Rajihi
Soal:
Di sebagian daerah, setelah orang-orang selesai mengubutkan mayit, salah seorang di antara mereka mengucapkan (kepada si mayit yang sudah dikubur) :
يا فلان ابن فلان، إذا سئلت من ربك ، فقل : ربي الله، وإذا سئلت ما دينك ، فقل : ديني الإسلام، وإذا سئلت من نبيك ، فقل : محمد صلى الله عليه وسلم
artinya: “wahai Fulan bin Fulan, jika kamu ditanya siapa Rabb-mu maka katakanlah: ‘Rabb saya adalah Allah’, jika ditanya apa agamamu maka katakanlah: ‘agama saya Islam’, jika ditanya siapa Nabimu maka jawablah: ‘Nabi saya Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam‘”
apakah amalan talqin ini ada landasannya dari syariat?
Jawab:
Amalan ini disebut talqin oleh sebagian ulama. Jadi talqin di sini maksudnya mendiktekan mayit, yaitu datang kepada mayit lalu mengatakan: “wahai Fulan, katakanlah ketika engkau meninggalkan dunia bahwa engkau bersyahadat laailaaha illallah muhammadur rasulullah“. Amalan ini ada dalam hadits yang dhaif, yang tepat, haditsnya dhaif. Sehingga ini tidak diamalkan.
Maka talqin yang demikian adalah dha’if, ada dalam hadits namun haditsnya dha’if. Yaitu amalan talqin, mendiktekan kepada si mayit: “katakanlah ‘Rabb saya adalah Allah’, katakanlah ‘Nabi saya Muhammad dan agama saya Islam’, ucapkan ini semua ketika engkau meninggalkan dunia”. ini adalah dalam hadits yang lemah, sehingga yang benar, ini tidak diamalkan.
Seseorang itu tidak mendapatkan sesuatu kecuali dari apa yang telah ia amalkan. Jika ia mati dalam keadaan bertauhid dan dalam keadaan beriman, maka itulah yang bermanfaat baginya. Adapun mendiktekannya setelah ia meninggal maka tidak ada manfaatnya. Wallahu Ta’ala A’lam.
وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله محمد وعلى آله وصحبه
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Maulid Bidah, Ayat Tentang Ghibah, Orang Yang Menghina Islam, Kitab As Sunnah
Artikel asli: https://muslim.or.id/19878-fatwa-ulama-mentalqin-mayit-setelah-dikuburkan.html